Reporter : Kevin
![]() |
Pelantikan BPD Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi |
Pelaksanaan Pelantikan tersebut berjalan dengan hikmat. Dalam acara pelantikan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) tersebut di hadiri oleh masing - masing Desa dan Kelurahan diantaranya yaitu terdiri dari 7 desa dan 1 kelurahan, serta di hadiri oleh Kepala Desa dan perwakilan dari setiap desa.
Hal itu juga telah ikut di hadiri oleh Kapolsek Cikarang Timur Kompol Warija dan Danramil Lemah Abang serta Camat Cikarang Timur , Ani Agustini,,,
Ani agustini , mengatakan," semoga setelah resmi nya pelantikan anggota BPD, ini para anggota BPD di masing masing desa dapat menjalankan fungsi nya dengan baik sesuai aturannya " dan di sisi lain para anggota BPD ini harus netral dan berimbang jangan sampai ada keberpihakan karena sebentar lagi kita akan mengadakan pemilihan Kepala Desa yang akan di adakan di 7 Desa yang ada di Wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Karvin Hermawan salah satu warga mengatakan "Kami masyarakat sangat mengharapkan " agar siapapun yang menjadi anggota BPD nantinya harus Independen dalam melaksanakan tugasnya dan berpihak bagi masyarakat karena BPD mempunyai kekukatan dalam penyepakati pelaksanaan Pembangunan Desa" harapnya.
Perlu kita ketahui bahwa fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, yang disampaikan kepada BPD juga harus dapat menampung aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. ( * )





Tidak ada komentar:
Posting Komentar