Laporan : Yatmono dan Ruben
Bekasi, Pos Publik - Upaya persuasive yang sudah di lakukan oleh Jani Bin Djanip dan Para ahliwaris atas surat 1 dan II yang di terima dari anak perusahan PT HDP Group menemui titik kegagalan. Hal ini di karenakan klaim atas kepemilikan berdasarkan terbitnya surat pernyataan pelepasan hak dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi.
Sementara para waris masih memiliki surat segel tertanggal 2-3-1973 atas nama Djanip Bin Djamal dan dua buah surat segel tertanggal 12 November 2002 luas 250 M2 atas nama Jani Bin Janip dan 225 M2 atas nama Jasin Bin Janip waris Sapni Binti Sarkawi yang semuanya berlokasi di Kp. Singkilsasak RT 003 /008 Desa Samudrajaya Kecamatan Tarumajaya - Kabupaten Bekasi.
"Kalau hanya ke rohiman kami tidak akan terima pak' karena sampai saat ini kami para waris tidak pernah menjual tanah garapan ini kepada siapapun. " tegas Jani Bin janip.
Hal senada di sampaikan samid, jumasan,Jasin dan Sarjan." Kami sudah mengkuasan persoalan ini ke pada pak Pengacara Thowaf SH. C.L.A dan Rekan, dengan menandatangani surat kuasa di kantor nya di bogor" tegasnya
Kepada wartawan pospublik Thowaf. S.H C.L.A Kami langsung kirimkan surat jawaban Somasi dari dua perusahaan PT Delta Sari Adipratama dan PT Citra Damai Putra anak perusahaan dari PT. HDP Group tertanggal 27 Maret 2018. Dan sampai pada saat ini kami masih menunggu balasan atas jawaban surat kami dan kita tunggu saja seperti apa itikad dari perusahaan tersebut ke klien kami. Sebelum kami bawa persoalan nya ke Hukum. " Ungkap Thowaf. SH. C.L.A Lewat telephoncellulernya (29/05).
Sementara Marjaya Sargan Kades Segarajaya di ruang kerjanya beberapa pekan lalu mengatakan saat di konfirmasi wartawan pospublik mengatakan " Kalau keluarga waris mau konfensasi dari PT HDP Group, ajukan saja nilainya dengan catatan harus secara rasional agar ada perimbangan untuk kedua belah pihak. Mumpung saya lagi di percaya sama perusahan tersebut insyaallah saya bisa bantu bang." jelasnya.
Di tempat terpisah Ibnu Hajar kades samudrajaya mengatakan lewat telephoncelulernya ( 29/05).
" Bikin saja bang rincian untuk bangunan rumah dan tanah mang Jani dan para warga saya yang tinggal di area lahan tanah garapan milik perusahaan nanti kalau sudah fix surat permohonan nya saya akan tanda tangani untuk segera saya hantar ke PT HDP langsung biar cepat di realisasi nya sesuai persetujuan dirut PT tersebut," ungkapnya.
Saya dan saudara - saudara saya tidak mau kalau hanya kerohiman pak' ini karena saya tidak pernah jual ke siapapun, dan kami ada bukti segel over garapan asli yang kami miliki atas nama orang tua kami. Dan kami sepakat untuk selanjutnya kami sudah serahkan kepada pengacara kami pak' Thowaf karena beliau yang akan urus semuanya di jalur hukum." Tegas pak Jani seraya berharap keadilan akan haknya.
Ironis persoalan warga yang di klaim menempati tanah milik perusahaan besar yang bergerak sebagai pengembang dan investasi yang di terbikan oleh Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi " Surat Pernyataan Pelepasan Hak" secara mulus, padahal pemilik lahan garapan tidak pernah menjual tanah lahan garapannya sesuai bukti otentik yang ada (segel over alih garapan tanah lahan garapan).
Sudah jatuh tertimpa tangga itu kata yang pantas di dera pak Jani warga masyarakat miskin kelas bawah yang harus di tuding sebagai " Para Penghuni Bangunan Liar ".
Dengan berharap bantuan Pemerintahan Kabupaten Bekasi melalui Bupati Kabupaten Bekasi dapat membantu persoalan warga yang harus tergerus keserakahan pengusaha. Ucap permohonan keluarga waris.
"Kami mohon Ibu Bupati Bekasi, dr. Hj. Neneng Nurhasanah Yasin bantu kami warga yang setia dua periode pilih ibu bupati karena kecintaan kami sebagai warga masyarakat Bekasi. pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar