Dari remisi tersebut, negara telah menghemat anggaran biaya makan
narapidana kurang lebih Rp 32 miliar.
Sementara Kepala Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikarang Kabupaten Bekasi, Kadek Anton
Budhiarta mengungkapkan, jumlah keseluruhan warga binaannya ada sekitar 1.674
orang, yang diajukan untuk mendapatkan remisi di bulan ramadhan ini berjumlah
675 orang. Penghematan anggaran Rp32 miliar dibulan Ramadhan 1439 H. kata dia,
bukan dari segi
“Karena negara memberikan masa
pidana untuk sekian ribu warga binaan di seluruh lapas yang berada-beda, jika
itu dikalikan dengan indeks per hari, itu negara maksudnya 32 miliar,” ulas
Kadek di ruang konferensi pers.
Penghematan anggaran, bukan dari menu makan, tapi adanya
pengurangan masa pidanan remisi, menu makan tetap tidak ada perubahan selama
bulan ramadhan.
“Untuk menunya sendiri, lebih lanjut
Kadek mengatakan, ada perubahan karena harus disesuaikan dengan menu di bulan
puasa. Jadi tiap harinya, kita berikan menu yang berbeda beda. seharinya
dapat tiga kali makan yakni pagi, siang dan sore” jelas Kadek.
Selama bulan ramadhan, ada Peraturan
Pemerintah (Permen) yang mengatur tentang pengelolaan makanan, yakni saat saur
dan berbuka puasa dengan jumlah anggaran yang sama.
“Sedangkan untuk non muslim mengacu
pada permen yang seharinya tiga kali makan.”pungkasnya (Her)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar