![]() |
| ilustrasi |
Pos Publik, Bekasi - Pasalnya, hall ini dikeluhkan warga Kelurahan
Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang
Kota Bekasi. Program Nasional atau saat
ini di sebut dengan Pendaftaran Tanah Systematis lengkap (PTSL) yang menjadi
acuan utama Program Nasional Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo sebagai program Nawa cita dengan target mencetak lima juta sertifikat
dari presiden kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN,red). Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.
Seperti yang di terima di wilayah kelurahan Ciketing Udik, warga keluhkan
adanya pemungutan biaya proses pembuatan sertifikasi masal PTLS/Prona.
Saat wartawan pospublik mengkonfirmasi warga yang namanya tidak mau di publikasikan mengatakan “ biaya yang di bebankan dari warga untuk yang punya AJB sebesar Rp, 1,5 dan yang hanya memiliki kwitansi sebesar RP. 2,5 di luar dari hargapatok karena untuk per-patoknya dikenakan harga Rp. 50.000,“ jelasnya.
Hal senada di
benarkan oleh Narasumber dari panitia yang mengatakan bahwa, kalau dana yang
sudah di tentukan tidak atau belum dibayarkan maka proses pembuatan
sertifikanya akan di tunda ini sesuai instruksi Lurah.
Sementara di tempat terpisah Lurah Ciketing Udik,(29/06) Nata Wirya S.Sos.M.Si membantah hal tersebut “ Sejauh ini dengan adanya pemungutan biaya yang ditudingkan adalah instruksinya. Karena sampai saat ini saya tidak mengetahuinya,” tandasnya
Lebih lanjut dikatakan Nata, "saya akan panggil ketua RW untuk wilayah yang di maksud agar secepatnya bisa saya klarifikasi langsung di wilayah warga tersebut agar tidak terjadi fitnah," ujarnya.
Di waktu yang terpisah humas Kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi, Johan. Mengatakan “ Biaya administrasi yang harus di bayarkan adalah kurang lebih RP. 150. 000,- saja,” jelasnya.
Hal tersebut
menimbulkan pertanyaan di berbagai pihak, Ketua Devisi
investigasi LSM MASTER Yatmono mengatakan bahwa ’’Program Nasional (Prona) seperti yang
di tentukan dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (PRONA).
Jelas mengatur mekanisme pelaksanaan pensertifikatan masal tersebut lanjutnya, ’’kalau ada wilayah Desa atau Kelurahan yang menerima dan melaksanakan program PRONA tersebut dan adanya indikasi pungli, maka hal tersebut jelas sudah menabrak Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995: Bahwa, Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Dan kalau data - faktanya ada temuan pemberian uang kepada panitia pelaksana program PRONA laporkan saja sebagai kosekwensi Penegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Jerry/Tim).
Jelas mengatur mekanisme pelaksanaan pensertifikatan masal tersebut lanjutnya, ’’kalau ada wilayah Desa atau Kelurahan yang menerima dan melaksanakan program PRONA tersebut dan adanya indikasi pungli, maka hal tersebut jelas sudah menabrak Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995: Bahwa, Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Dan kalau data - faktanya ada temuan pemberian uang kepada panitia pelaksana program PRONA laporkan saja sebagai kosekwensi Penegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Jerry/Tim).




Tidak ada komentar:
Posting Komentar