Pospublik
-Kota Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota
berhasil menangkap salah satu pelaku spesialis pencurian rumah kosong (Rumsong)
milik Dr Hasanudin di Jl.Dewi Sartika No.3 Rt.07/Rw.08 Kelurahan Margahayu,
Kecamatan Bekasi Timur.
Kasat
Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih menuturkan, usai kejadian
dan mendapat laporan dari korban, pihaknya bersama anggota langsung melakukan
penelusuran.
“Akhirnya
kami mendapatkan alamat si pelaku berinisial SP. Selain itu, dari pengakuan
salah satu keluarga SP, yang menyatakan bahwa SP ini tidak pernah ada dirumah
dan biasanya pulang saat Idul Fitri. Lalu kami melakukan pengintaian terhadap
pelaku.”tuturnya.
Jarius
menambahkan, dalam pencurian ini SP ditemani oleh 2 kawannya berinisial AD dan
ST mereka bertiga mendatangi rumah korban dengan menggunakan mobil.
“Pada saat
itu rumah korban dalam keadaan kosong, dan ketiga pelaku masuk dengan cara
mencongkel pintu rumah lalu mereka masuk ke dalam kamar dan mengambil barang
korban berupa handphone, uang tunai, perhiasan emas dan beberapa buah jam
tangan. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.”ungkap Jarius.
Dan pada
hari Kamis, 21 Juni 2018, kata dia, pihaknya berhasil menangkap salah satu
pelaku yaitu SP di tempat tinggalnya di Perumnas Sinar Kompas Utama Jalan
Pandan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti 47 jam tangan dan
31 cincin aksesoris dalam berbagai jenis.
“Saat ini
kami masih melakukan pengejaran kepada dua pelaku yang kabur yaitu AD dan ST,
dan kami akan kembangkan kasus nya. Bisa jadi bukan hanya rumah Hasbi Hasan
saja yang sudah curi komplotan ini, mungkin ada juga rumah kosong lainnya yang
mereka santroni,:tegas Jarius.
Dengan
tindakannya pelaku tersebut dapat dikenakan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara.(red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar