Transparan & Inovatif

LightBlog

Breaking

LightBlog

Senin, 25 Juni 2018

Spesial rumah kosong di bekuk polisi









 
Pospublik -Kota Bekasi.  Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap salah satu pelaku spesialis pencurian rumah kosong (Rumsong) milik Dr Hasanudin di Jl.Dewi Sartika No.3 Rt.07/Rw.08 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih menuturkan, usai kejadian dan mendapat laporan dari korban, pihaknya bersama anggota langsung melakukan penelusuran.
“Akhirnya kami mendapatkan alamat si pelaku berinisial SP. Selain itu, dari pengakuan salah satu keluarga SP, yang menyatakan bahwa SP ini tidak pernah ada dirumah dan biasanya pulang saat Idul Fitri. Lalu kami melakukan pengintaian terhadap pelaku.”tuturnya.

Jarius menambahkan, dalam pencurian ini SP ditemani oleh 2 kawannya berinisial AD dan ST mereka bertiga mendatangi rumah korban dengan menggunakan mobil.

“Pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, dan ketiga pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu rumah lalu mereka masuk ke dalam kamar dan mengambil barang korban berupa handphone, uang tunai, perhiasan emas dan beberapa buah jam tangan. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.”ungkap Jarius.

Dan pada hari Kamis, 21 Juni 2018, kata dia, pihaknya berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu SP di tempat tinggalnya di Perumnas Sinar Kompas Utama Jalan Pandan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti 47 jam tangan dan 31 cincin aksesoris dalam berbagai jenis.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada dua pelaku yang kabur yaitu AD dan ST, dan kami akan kembangkan kasus nya. Bisa jadi bukan hanya rumah Hasbi Hasan saja yang sudah curi komplotan ini, mungkin ada juga rumah kosong lainnya yang mereka santroni,:tegas Jarius.

Dengan tindakannya pelaku tersebut dapat dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox