Pos Publik - Setelah mencoblos di TPS saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, setiap orang bakal diminta untuk menyelupkan jari ke tinta yang telah disediakan. Tinta berwarna ungu kebiruan itu menjadi penanda bahwa orang tersebut sudah menggunakan hak suaranya.
Penggunaan tinta ini bukan hal baru dalam sejarah pemilihan umum (Pemilu) di dunia. Tinta ini bahkan sudah digunakan lebih dari 50 tahun.
Pemakaian tinta ini berawal dari pelaksanaan Pemilu di India. Saat Pemilu pertama India pada 1950 itu, komisi pemilihan India mengalami masalah besar yaitu pencurian identitas. Ketika itu, banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali.
Setiap orang yang sudah menggunakan hak suara diminta untuk menandai salah satu kuku mereka. Kuku jari dipilih lantaran sulit dihilangkan dan tanda mudah dikenali saat memberikan kartu identitas. Orang yang sudah memiliki tanda tersebut tak lagi boleh memilih untuk kali kedua.
Diberitakan Deccan Chroniccle, pemerintah India menggunakan tinta hasil produksi Mysore Paints and Varnishes Ltd (MPVL). Perusahaan itu merupakan satu-satunya pemasok tinta untuk Pemilu. Mereka bahkan juga mengimpor tinta itu ke banyak negara seperti Inggris, Malaysia dan Turki. (Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar