Transparan & Inovatif

LightBlog

Breaking

LightBlog

Senin, 16 Juli 2018

7 Geng Motor Membawa Sajam Aniaya Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

reporter : Ute

PosPublik, Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota Berhasil menangkap tujuh orang kawanan geng motor yang melakukan kekerasan terhadap korban Martin Simangunsong Minggu, (15/7/2018) di Warkop Caman Bekasi Berat.
Ketujuh pelaku masing – masing Albar Setyawan (16), Ramadhan (16), Faizal Ramadhan (16), Auri Septian (17), Arman Maulana (16), Bima Sakti Putra (18), Cova Adhi Nugraha (17).
Waka Polres Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wijonarko mengatakan ikhwalnya pada Sabtu (14/7/2018), tiga pelaku yang mengatasnamakan geng motor “Zona Aman, Pas Jat, dan Kramat Jalan Raya sedang konvoi untuk merayakan hari jadi.
Namun, saat di warkop Caman Kelurahan Jaka Sampurna Bekasi Barat, salah satu pelaku Faizal melihat Korban, Martin. Karena kabur, Faizal pun mengejar dan menendang korban hingga terjatuh.
“Saat korban terjatuh, satu pelaku, Akbar membawa clurit dan langsung membacok korban di bagian kepala sebelah kiri. Sementara, pelaku lainnya Arman Bima dan Auri melempar korban pake botol ke bagian punggung.” terang AKBP Wijonarko Senin (16/7/2018).
Selanjutnya, pelaku Arman juga membacok korban di bagian betis sebelah kiri. “Dari tangan ke 7 Kita amankan barang bukti lima bilah celurit dan tiga unit kendaraan sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku tindak pidana pengeroyokan dimuka umum secara bersama sama, sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 2e KHUP dan diancam hukuman 9 tahun penjara.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox