Transparan & Inovatif

LightBlog

Breaking

LightBlog

Kamis, 12 Juli 2018

Bupati Bekasi Harus Tegur Keras Adanya Kejanggalan Anggaran APBN di Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya

Reporter: Surya

Media Center Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi

PosPublik Bekasi - Pemerintah pusat telah menganggarkan melalui anggaran pembelanjaan negara APBN, yang mana anggaran tersebut terbagi tiga tahapan dan untuk tahun 2018. Tahapan ke1. 20%, tahapan ke 2.40%, dan tahapan ke 3.40%.

Anggaran tersebut guna untuk pembangunan infrastuktur, namun sangat disayangkan tahapan ke 1 dan tahapan ke 2 diduga anggaran tidak terserap dalam pembangunannya dan telah dimanfaatkan oleh oknum Kades Sukakarsa Mansyur.

Saat konfirmasi dengan salah satu staf Desa Sukakarsa yang tidak ingin namanya dipublikasikan diruang aula, ia mengatakan terkait Anggaran APBN Tahun 2018, saat ini yang telah terlealisasi belum ada dan tidak terserap. Senin, 10/7/2018.

"Kepala desa Sukakarsa Mansyur tidak berjiwa sosial, selalu mementingkan diri sendiri. Dari pada untuk kepentingan masyarakat, anggaran APBN dipergunakan untuk pencalonan kepala desa", ucap salah satu staf yang tidak mau disebut namanya.

Padahal anggaran tersebut, lebih lanjutnya, harus diserap dan difungsikan untuk pembangunan desa ternyata pisiknya (O %) persen dan tidak di realisasi, tambahnya.               

"Staf desa pun berharap agar Bupati Kabupaten Bekasi Dr.Hj.Neneng Hasana Yasin, Kepala Dinas BPMPD Kab. Bekasi, BPK Kab. Bekasi, TIPIKOR Polres Kab. Bekasi dan Kejaksaan Kab.Bekasi. Agar segera bertindak dan langsung sidak juga mempertanyakan lebih detail lagi kepada Kepala Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi," tutupnya.

Sementara Kepala Desa Sukakarsa Mansyur saat di datangi awak media untuk diminta keterangannya tidak ada di kantornya, sampai berita ini dipublikasikan. (*)
Adbox