Transparan & Inovatif

LightBlog

Breaking

LightBlog

Selasa, 03 Juli 2018

Curamor Di Dor Polisi, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara

reporter : heri mamesa

Pelaku Curamor


PosPublik, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota melalui Satuan Reserse Kriminal yang dimilikinya berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor, Selasa(3/7) sekitar pukul 03.00 Wib yang beroperasi didaerah sekitar Bantar Gebang, Bekasi Timur, Mustika Jaya dan Jati Asih Kota Bekasi.

Ketiga pelaku atas nama ES alias E, MI alias Kuping dan A alias Kilau ditangkap dikontrakkan daerah Gg.Makam Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya.

Kedua pelaku ES alias E(25) dan MI alias Kuping(19) penduduk Kp.Babakan Kelurahan Mustika Kecamatan Mustikajaya serta A alias Kilay(20) warga Bojong Rawalumbu Kota Bekasi, sedangkan Botak satu dari empat pelaku melarikan diri karena menyadari akan ditangkap dan selanjutnya Botak masuk Dalam Pencarian Orang(DPO-red), ketiganya sekarang meringkuk di tahanan.

“Kami terpaksa menembak dibagian kaki pelaku ES alias E, pada saat di minta untuk menunjukkan tempat tinggal pelaku Botak (DPO), E juga mencoba kabur dan melawan petugas. Kami sudah memberi tembakan peringatan ke udara beberapa kali,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto di dampingi Kasat Reskrim AKBP Jairus Saragih, Selasa(3/7).

“Barang bukti yang diamankan adalah 7 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan merk, 2 unit Handphone berbagai jenis dan merk, 4 buah plat nomor, 5 buah anak kunci, 1 buah kunci pas, 1buah obeng dan 1 buah kunci inggris, tambahnya.

Lebih lanjutnya Kombes Pol Indarto mengatakan, para pelaku ES alias E dan MI alias Kuping terancam pidana penjara 7(tujuh) tahun sesuai pasal 363 KUHP.

"Sedangkan untuk pelaku A alias Kilay di duga kuat melakukan perbuatan pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5(lima) tahun," bebernya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox