![]() |
Kades Sukakarsa ( Mansur |
Ada dugaan telah diselewengkan oleh oknum kades seperti saat ini, yang sedang buming dikalangan masyarakat khususnya diwilayah pedesaan yaitu desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi. Tentang anggaran APBN tahun 2018 dan anggaran APBD tahun 2016.
Dalam penyusuran untuk memperjelas keberadaan dugaan adanya masalah sarana pembangunan infrastruktur yang belum terbangun, sehingga pada Rabu tanggal 14 juli 2018
dari hasil infestigasi serta penelusuran dan komfirmasi tim awak media, dengan masyarakat di wilayah desa sukakarsa, Kecamatan Sukakarya , ternyata menemukan banyak kejanggalan terkait pembangunan yang mana telah di ajukan oleh kades Sukakarsa Mansur .
Diduga dalam sarana pembangunan infrastruktur sehingga tidak direalisasi pembangunannya.
Akibat dari lemahnya pengawasan intansi pemerintahan kecamatan khususnya di bidang kasi pembangunan, maupun pihak camat.
Kades Sukakarsa, Mansur, dengan mudah seenaknya.
Dengan menyerap anggaran untuk yang tidak jelas pemanpaatannya. Seharusnya sosok seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin harus dapat menjalankan amanah dengan baik. Menciptakan suasana lingkungan dengan segala perubahan.
Baik dibidang pembangunan Maupun insfrastuktur juga keagamaan .Sehingga dapat menjalin keharmonisan dikalangan pemerintahan maupun di masyarakat.
Di wilayah kepemimpinan, ataupun diluar wilayah. Janganlah dijadikan untuk kepentingan pribadi. Demi untuk memperkaya diri sendiri.
Dari sejumlah 26 orang warga masyarakat desa sukakarsa kecamatan sukakarya. Salah satu perwakilan yaitu EN yang mana beliau, mewakili masyarakat sekitarnya khususnya di desa sukakarsa.
Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi.
Ia EN mengatakan, terkait anggaran APBN tahun 2018 tahapan 1 dan tahapan 2 itu kan sudah terlealisasi. Menurut nya ko aneh dan ada kejanggalan terhadap pembangunan infrastruktur di desa Sukakarsa tersebut " kenapa pekerjaan tidak ada satu pun yang di kerjakan.Oleh kepala desa, hingga saat ini.
" Yang jadi pertanyaan saya kenapa anggaran sudah terpegang namun untuk pekerjaan tidak dilaksanakan. Maka keanehan dan kejanggalan yaitu dikemanakan uang tersebut. Satu lagi tambahan pertanyaan saya yaitu untuk anggaran dalam pengajuan pembangunan TUGU pembatas wilayah desa, tahun 2016."
Yang mana anggaran tersebut telah dikucurkan melalui anggaran APBD.Ternyata dilaksanakan pekerjaan tahun 2017. Intinya harapan saya bersama teman-teman yang lain. Kepala desa patut dipertanyakan dan di tindak tegas. Pungkasnya.
Dengan dugaan penyelewengan anggaran tersebut sudah cukup jelas atas pemaparanya dari EN selaku jubir dari masarakat.
Diduga " kepala desa sukakarsa Mansur, sebagai penerima anggaran dan pengguna anggaran sekali gus penanggung jawab anggaran.
Kades Sukakarsa Mansur, telah melakukan sebuah kesalahan besar dan patal. UU RI Nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Dijerat pasal 2 ayat 1,terkait perbuatan memperkaya diri,atau orang lain. Suatu korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Serta denda paling sedikit 200 juta.
Maka dengan ini kami menghimbau serta memohon agar ditindak tegas. Atas perbuatan yang telah melanggar hukun negara. jangan ada pembiaran.
Pada intinya khususnya terhadap Bupati Kabupaten Bekasi Dr.Hj.Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas BPMPD, BPK Kabupaten Bekasi, Kementrian Desa Kabupaten Bekasi maupun pusat, Tipikor Polres Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta Polda Metro Jaya Jakarta, juga KPK Pusat.
Agar segera mengroscek dan mempertanyakan lebih detail lagi dalam hal dugaan penyelewengan anggaran pembangunan infrastruktur di Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi, yaitu Mansur. Yang mana didalam surat pengajuan desa yang dinyatakan banyak keraguan dan kejanggalan.
Ungkap (Tim Red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar