Transparan & Inovatif

LightBlog

Breaking

LightBlog

Jumat, 27 Juli 2018

DI DUGA PT GEWINN GOLD HOTAMA TIDAK MEMILIKI PERIJINAN YANG LENGKAP SEHINGGA MANGKIR DALAM PANGGILAN DPMPTSP KAB.BEKASI


Red.


Pos Publik. Kab.Bekasi - Dari pemberitahuan sebelum nya PT Gewinn Gold hotama yang beralamatkan di Desa Tanjung baru Kecamatan Cikarang Timur di laporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) oleh masyarakat sekitar terkait dugaan tidak memiliki perijinan yang lengkap sebagaimana yg di atur dalam peraturan bupati no 35 tahun 2017 Tentang  Pelayanan Penyelenggaraan Perijinana atas laporan tersebut Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi  , sudah melayangkan surat panggilan yang ke 2 namun pihak perusahaan tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas


Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Bidang Perijinan H.MAKTUP " kami sudah melakukan pengiriman surat panggilan yang ke 2 pada tanggal 05/07/2018 dengan no surat :
005/118.2/DPMPTSP/2018 yang kami undang pertemuan dengan pihak kami tanggal 09/07/2018 tapi pihak perusahaan tidak bisa memenuhi undangan kami dan hal ini akan kami tindakan lanjutin dengan mengirimkan kembali surat panggilan yang ke 3 kepada pihak perusahaan
Jika pihak perusahaan tidak memenuhi surat panggilan kami yang ke 3 maka kami selaku Dinas terkait akan melakukan sidak ke perusahaan dengan Satpol PP dan akan kami lakukan penutupan atau penyegelan kepada perusahaan supaya tidak beroperasi.

Di tempat yang berbeda Dudu Sumbali selaku Kepala Desa mengatankan PT GEWINN itu sertifikat tanahnya belum dibalik nama  masih atas pepilik tanah yang dulu sehingga jal itu menjadi hambatan membuat izin IMB.

DUDU SUMBALI ini " pemilik perusahaan itu orang nya emang agak Ngeyel dari dulu juga sekarang gimana perusahaan mau melengkapi perijinan nya setahun saya kalo PT Gewinn itu sertifikat tanah nya belum di balik nama sama perusahaan masih atas nama pemilik tanah yang dulu sehingga hal itu menjadi hambatan untuk membuat ijin IMB " (red*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox