PosPublik. Bekasi - Pasangan Pilwalkot Bekasi Dan Pilgub Jabar yaitu pasangan calon Walikota - Wakil Walikota Bekasi nomor urut 2 Nur-Firdaus dan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 . Sudrajat dan Ahmad Syaikhu ( Asyik) yang diusung oleh partai PKS dan Gerindra.
Melalui pihak DPD PKS Kota Bekasi menyampaikan sikap menerimanya atas hasil real count yang telah dikeluarkan komisi pemilihan umum (KPU).
Koalisi penggerak PKS dan Gerindra itu sepakat dengan hasil yang sudah mutlak diumumkan KPU.
Ketu DPD PKS Kota Bekasi, Heri Kowara , mengucapkan "Selamat kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi atas terselenggaranya pilkada & pilgub yang aman, damai, dan lancar," ujar Ketua DPD PKS Kota Bekasi, Heri Koswara di Bekasi, Senin (9/7).
Heri Koswara, mengapresiasi kerja keras kader, simpatisan, dan seluruh masyarakat yang mendukung pasangan paslon Walikota-Wakil Walikota Bekasi nomor urut 2 Nur-Firdaus dan paslon gubernur nomor urut 3, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik)
Menurur Heri Koswara, seluruh pendukung dan relawan nya serta masyarakat selama ini mereka telah berupaya mengerahkan tenaga, pikiran, uang, dan doa untuk memenangkan pasangan Nur- Firdaus dan Sudrajat-Ahmad Syaihu ." Semoga seluruh amal baik mereka dibalas dengan kebaikan yang besar dari Allah SWT," ujarnya.
Dengan Jumlah Suara Sah sebesar 1.033.534, Jumlah Suara Tidak Sah 23.797 dan Jumlah seluruh suara sah Dan tidak sah sebesar 1.057.331.
Di Jabar, Jumlah Suara Sah sebanyak 1.029.697, sementara jumlah Suara Tidak Sah sebanyak 28.598 dan jumlah seluruh suara sah Dan tidak sah sebanyak 1.058.295.
"Dengan dirilisnya data tersebut, PKS berharap segala perdebatan dan hoaks di semua media dapat segera dihentikan," harap, Heri Koswara.
Menurut, Heri Koswara, dengan adanya hasil data yang dihimpun berdasarkan berkas C1 akan digunakan oleh tim PKS sebagai basis proses perhitungan suara hingga tuntas di tingkat Kota Bekasi maupun Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu dalam soal keputusan Walikota Bekasi maupun Gubernur Jawa Barat terpilih, DPD PKS tetap mengikuti mekanisme proses yang berlangsung secara resmi dari KPUD Kota Bekasi dan KPUD Jawa Barat.
"Dengan berakhirnya masa proses pemilu di Kota Bekasi ini maka DPD PKS menarik seluruh mekanisme proses dalam Timses Paslon," kata dia.
Hal lainnya dalam segala masalah yang ada nanti nya semua proses hukum yang kemudian berlanjut bila ada maka akan menjadi ranah Paslon, bukan ranah Struktur DPD PKS. pungkasnya (*)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar