Transparan & Inovatif

LightBlog

Breaking

LightBlog

Rabu, 18 Juli 2018

FORMABES Persoal Apartement Gateway Park

Apartement Gateway Park di Jatibening Baru 

PosPublik, Kota Bekasi - Apartement Gateway Park di Jatibening Baru mulai menuai kotroversi dikalangan masyarakat dan kelompok mahasiswa, ketua Forum Mahasiswa Bekasi pun angkat bicara.

Pembangunan apartement Gateway park haruslah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) serta perizinan haruslah terpenuhi baru bisa berjalan.

"Apartement Gateway Park di Daerah Jatibening baru haruslah memperhatikan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan pembangunan, karena peraturan daerah (Perda) sudah mengatur mekanisme investasi di Kota Bekasi," pungkas Asep Aprianto.

Perizinan apartement seharusnya sudah lengkap terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH), Tempat pemakaman Umum (TPU) serta Izin mendirikan bangunan (IMB) harus sudah dilengkapi oleh apartement.

"Kamipun mempertanyakan izin apartement gateway park apakah sudah terpenuhi, seperti RTH, TPU, IMB, Amdal, andal lalin dan lain-lain jika belum terpenuhi maka kami meminta kepada pemerintah kota bekasi untuk menghentikan sementara pembangunan apartement tersebut," ucap asep ketua Formabes.

Investasi pembangunan di Kota akan memberikan efek positif jika develover pembangunan melaksanakan peraturan daerah (Perda) yang ada sehingga masyarakat serta konsumen tidak dirugikan.

"Para investor apartement harus dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan perda sehingga masyarakat dan konsumen tidak dirugikan atas pembangunan apartement gateway park tersebut," tutup Asep. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox