Transparan & Inovatif

LightBlog

Breaking

LightBlog

Senin, 09 Juli 2018

Menteri Kesehatan Himbauan Daerah Kabupaten dan Kota Jangan Marak Dengan Iklan Rokok


Reporter : Yan Surya


Tiang iklan Rokok yang Berdiri Sepanjang Jalan Raya  Utama dan Protokol

PosPublik, Bogor - Marak nya iklan rokok  di luar gedung serta di sepanjang jalan khusus jalan utama dan protokol dengan marak tiang iklan rokok dengan itu, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek memberikan apresiasi khusus kepada Kabupaten Bogor dan  Kota Bogor, juga Kota Bekasi yang telah melakukan kebijakan berupa pelarangan total iklan rokok di luar gedung agar tidak mempengaruhi anak-anak untuk mulai merokok.

Menurut Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek  "Bahkan tahun ini, saya dengar Pemerintah Kota Bogor telah memulai pelarangan iklan di gerai-gerai penjualan rokok," kata Nila saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang terintegrasi dengan Hari Hipertensi Sedunia dan Hari Thalasemia Sedunia di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dalam pengaturan iklan rokok merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi anak dan remaja, sebagai  generasi muda dari iklan rokok yang gencar dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perilaku merokok.

Iklan rokok mendorong anak untuk mencoba rokok, mengulangi perilaku tersebut sehingga akhirnya menjadi kebiasaan (kecanduan).

Pengaturan iklan rokok sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden sejak Desember 2012 (terperinci dalam pasal 26-31).

Bukan hanya di tingkat pemerintah pusat, kebijakan pembatasan iklan rokok ini membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh promosi iklan rokok tersebut saat ini saja dinegara Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok, terutama kelompok anak-anak dan remaja. Ungkapnya (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox