Transparan & Inovatif

LightBlog

Breaking

LightBlog

Minggu, 08 Juli 2018

Partai Hanura Mengutuk Keras Pengerusakan Di Kantor KPU


Reporter:  Frida


Pengurus DPP Partai Hanura

PosPublik.Jakarta - Dalam Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam amar putusannya yang cukup menyita perhatian masyarakat luas itu menyatakan, mengadili dalam pokok perkara dengan Menyatakan Penetapan Nomor : 24lG/2018/PTUN.JKT tanggal, 19 Maret 2018 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya Dalam Eksepsi , menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat ll lntervensi tidak diterima untuk seluruhnya, maka dalam pokok perkara yaitu . 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.MH01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia M.MH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020

4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II lntervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 589.000 ( lima ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah).

Dalam hal kemenangan Partai  Hanura , Menurut H. Adi Warman, SH, MH, MBA, Putusan PTUN Nomor : 24/G/2018/PTUN-JKT, tanggal, 26 Juni 2018 yang mengadili perkara aquo ini, merupakan putusan yang sangat adil dan memberi manfaat besar bagi penyelesaian sengketa panjang . Partai Hanura yang mengarah pada kehancuran dan perpecahan internal pengurus, kader dan simpatisan partai.

Dikatakan oleh H. Adi Warman, SH, MH, MBA, yang Juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), sesungguhnya Putusan PTUN Jakarta ini merupakan kemengan Partai Hanura secara menyeluruh bagi kelangsungan dan kejayaan Partai Hanura yang lebih baik Iagi untuk melangsungkan perjuangan dan cita-cita demi kejayaan dan masa depan Bangsa Indonesia.

Lebih jauh H. Adi Warman, SH, MH, MBA, mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi semua pihak baik versi penggugat oleh hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) ll Tahun 2018, yang Ketua Umumnya Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, S.|P dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding, SH, MH, dan pihak Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) oleh Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Tergugat II lntervensi, untuk mencari solusi atau jalan terbaik menuju kaerah penyelesian internal partai agar aspirasi politik pengurus dan kader Partai Hanura, pada pemilu tahun 2019 2024 dapat terwujud.

Diharapkan,  H. Adi Warman, SH, MH, MBA, yang juga Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, agar egoisme sektoral dan pertikaian internal pengurus segera dihentikan, saat ini waktunya untuk bersatu padu membangun bangsa dari keterpurukan ini dan mari kita menatap wajah Indonesia yang kita cintai ini untuk maju bersama Partai Hanura.

Sementara itu hal lainnya secara mengutuk keras perusakan  di Komisi Pemilihan Umum (  KPU ) dengan itu Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura mengutuk keras tindak penyerangan dan pengurusakan oleh oknum yang diduga Pengurus DPP Partai Hanura terhadap fasilitas sarana dan prasarana KPU Pusat yang sedang melakukan seleksi menferivikasi terhadap 25 calon anggota legislatif dari wilayah atau cabang Partai Hanura periode 2019-2024 yang merupakan turunan dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.MH -22 .AH.11.01 Tahun 2017, tanggal 12 Oktober 2017 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Periode 2015-2020 dan diperkuat dengan putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor : Nomor : 24/GI2018/PTUN-JKT, tanggal, 26 Juni 2018 yang telah ditindak Ianjuti oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Terkait dengan peristiwa ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura meminta agar Kepolisian untuk mengusut tuntas pengrusakan fasilitas KPU yang merupakan milik negara (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox