Transparan & Inovatif

LightBlog

Breaking

LightBlog

Senin, 23 Juli 2018

Kursi Sekda Menjadi Hangat?, Pemerhati Kebijakan Angkat Bicara

reporter : jelly 
Ilustrasi

PosPublik, Kota Bekasi - Polemik kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi menjadi perbincangan yang hangat di kalanganan pemertintahan Kota Bekasi, Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo angkat bicara, per- Agustus pasca pensiun Rayendra Sukarmadji, bukan isu utama dalam keberlangsungan birokrasi. Meski semua sudah diatur dalam rambu-rambu perundang-undangan namun sebaiknya kekosongan jabatan Sekda hanya perlu diisi Pelaksana Tugas (Plt), agar situasi phisologis jalannya pemerintahan tetap kondusif dan lancar. 

"Pak Dadang Hidayat pantas duduki jabatan itu, selain senior juga mampu menyiapkan seleksi calon sekda definitif nanti pasca Walikota terpilih Rahmat Effendi dilantik," jelas Didit kepada awak media.

Menurutnya, Penjabat Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah tetap merupakan jabatan transisi hingga walikota terpilih dilantik. Dia mencontohkan, seperti Kabupaten Bekasi Plt Bupati waktu itu Rohim memutasi dan merotasi hampir separoh jabatan eselon. Namun begitu Bupati terpilih dilantik tak lama kemudian hampir yang terkena mutasi, posisi jabatannya dikembalikan seperti semula. 

Lebih lanjutnya dia menjelaskan, Kepala Daerah definitif hasil pemenang Pilkada, memiliki wilayah diskresi yang juga dilindungi UU, salah satunya mutasi, rotasi dan promosi tentu dengan prosedural baku pemerintahan. 

"Lebih baiknya open biding atau assessment calon Sekda dibuka pasca walikota terpilih dilantik, meski Sekda jabatan karir birokrasi, namun harus 'sejalan' dengan Walikota," tegas Didit.

Sesuai rambu UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 73, diantaranya memperhatikan larangan konflik kepentingan, mengikuti aturan UU ASN, tidak berdasarkan suka tidak suka atau dukung tidak mendukung dalam Pilkada.

Dalam PP No. 12 tahun 2017, ia menjelaakan tentang manajemen PNS juga dijelaskan jabatan Sekda harus mendapat rekomendasi Baperjakat dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, dua kali menduduki jabatan tinggi Pratama yang berbeda di Dinas atau Badan. 

"Paling penting mendapat sen atau lampu hijau dari walikota terpilih agar tidak muncul kegaduhan. Namun semua Kepala Dinas atau Kepala Badan Tinggi Pratama yang sudah memenuhi syarat dan kriteria punya hak mengikuti open biding calon Sekda," pungkas Didit. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox