Transparan & Inovatif

LightBlog

Breaking

LightBlog

Senin, 16 Juli 2018

PT GEWINN GOLD HOTAMA MANGKIR DALAM UNDANGAN SURAT PANGGILAN YANG KE TIGA DARI DPMPTSP, DI DUGA TIDAK MEMILIKI PERIJINAN YANG LENGKAP

Reporter : Kevin

H.Maktub,S,Sos.MM Kepala Bidang Perijinan Kabupaten Bekasi
POS PUBLIK, Bekasi - Dari pemberitaan Sebelumnya PT Gewinn Gold Hotama yg beralamatkn di desa tanjung baru kecamatan Cikarang Timur dilaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) oleh masyarakat sekitar lingkungan  terkait dugaan tidak memiliki perizinan yang lengkap sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Penyelenggaraan Perizinan.

Atas laporan tersebut Dinas DPMPTPS sudah melayangkan surat panggilan sampai ke 3 kali namun dalam surat panggilan yg ke 3 ini Pihak Perusahaan tidak hadir tanpa ada alasan yg jelas.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perijinan H.Maktup " kami sudah melakukan pengiriman surat undangan panggilan yg ke 3 pd tgl 05/07/2018 dengan no surat : 005/118.2/DPMPTSP/2018 yg kami undang untuk pertemuan dgn pihak kami tgl 09/07/2018 tpi pihak perusahaan tdk datang untuk memenuhi undangan kami hal tersebut akan kami tindak lanjuti kembali secepat nya agar perusahaan geram ,,

Di sisi lain menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, salah satu nya dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM MASTER (masyarakat terpadu)  ujarnya .

KETUA INVESTIGASI DPP LSM MASTER KARVIN HERMAWAN

"menyayangkan sikap dari perusahaan yang kurang koperatif padahal panggilan ini sudah sampai panggilan yg ke 3 kali nya tapi mengapa tidk datang atau menghadiri nya (mangkir).

"apakah ini artinya bahwa pemerintah tidak punya wibawa dalam  menjalankan aturan, sehingga perusahaan tidak menghargai panggilan dari dinas tersebut,,,?? atau memang kinerja nya yg kurang efektif,

Lanjut dia  " bahwa setiap perusahaan yang didirikan wajib mendaftarkan usahanya agar tidak terjadi kecurangan dan juga mempermudah untuk memberi pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha nya bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak, dan menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.

Dan hal ini harus di ketahui oleh perusahaan Apabila perusahaan tidak mengikuti prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanski berupa denda administrasi berupa denda Uang atau diancam dengan hukuman Pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku"(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox