PosPublik, Jakarta – Tunjangan kinerja Polri akan naik sekitar 23,7 persen dari yang sekarang sudah diperoleh oleh anggota Polri. Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Kepolisian RI sebesar 70 persen akan segera terealisasi.
“Naik 23,7 persen dari tunjangan kinerja yang sekarang diterima,” kata Kepala Pusat Keuangan (Kapuskeu) Polri Brigadir Jenderal Bambang Giri melalui pesan singkatnya, Kamis, (12/7 2018).
Kenaikan tersebut berlaku untuk semua jenjang angkatan. Angka tukin baru tersebut akan mulai diberlakukan pada Agustus 2018 mendatang. Karena, sampai saat ini Polri masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diperkirakan keluar pada akhir Juli 2018.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada empat golongan yang memiliki kisaran gaji yang berbeda-beda.
Pada golongan I atau tamtama, gaji anggota polri berada di kisaran angka Rp 1,5 juta sampai Rp 2,8 juta. Untuk golongan II atau bintara, anggota porli menerima gaji mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 3,8 juta. Kemudian pada golongan III atau perwira pertama, gaji yang diterima mulai dari Rp 2,6 juta sampai Rp 4,5 juta. Sedangkan golongan IV, terbagi menjadi dua.
“Perwira menengah mulai dari Rp 2,8 juta sampai Rp 4,9 juta. Sedangkan perwira tinggi itu Rp 3,1 juta sampai Rp 5,6 juta,” kata Bambang.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pun mengapresiasi kabar baik tersebut. Menurut dia, tunjangan kinerja tersebut sangat berarti bagi personel Polri, khususnya untuk mereka yang bertugas di luar daerah.
Misalnya, jajaran kepolisian yang bertugas di perbatasan atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Adanya tunjangan tersebut, kata Tito, membuat personel-personel lebih semangat dalam bekerja. (*)



