PosPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menghimbau kepada Panwaslu Kecamatan Rawalumbu, untuk melakukan Penertiban dan penurunan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari tenang. Dijadwalkan penurunan APK dilakukan pada Minggu (24/6) yang dimulai pada pukul 8'00 Wib sampai pukul 12'00 wib bersama Panwaslu dengan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Menurut Petugas Panwaslu Kecamatan Rawalumbu , Rimal , Penurunan alat peraga kampanye (APK) ini bertujuan memberi kenyamanan kepada masyarakat dalam menentukan hak pilihnya saat masuk ke TPS," jelasnya
Dalam pelaksanaan penertiban APK yang dilakukan sepanjang jalan Raya Protokol diantaranya jalan Cut Mutia ,Siliwangi, Cipendawa , Metropolitan Pesona khususnya di wilayah Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi. Telah di turun kan sebayak 200 APK dan 27 Baliho , tutur petugas panwaslu, Kecamatan Rawalumbu . Rimal.
Aturan ini berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menurut, Rimal, selama tiga bulan warga sudah diberikan kesempatan untuk menimbang dan mengkaji program-program yang diajukan pasangan calon selama masa kampanye. "Selama itu, dianggap sudah cukup bagi pemilih untuk mengkaji dan memikirkan untuk menentukan hak pilihnya di dalam TPS nanti.
"Hingga saat ini, petugas KPU telah mendistribusikan logistik alat kelengkapan di TPS seperti surat suara, kotak suara, tinta dan sebagainya. "Sudah mulai didistribusikan ke PPS (Panitia Pemilihan Suara tingkat kelurahan) dan KPPS (tingkat TPS)," ujarnya.
KPU Kota Bekasi bersama dengan pemangku kepentingan lainnya berupaya untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih dalam ajang Pilkada Kota Bekasi.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar